Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka pendidik atau guru berkewajiban dan berhak melakukan penilaian terhadap anak didiknya di bawah koordinasi sekolah sebagai satuan pendidikan. Ketentuan tersebut mengisaratkan bahwa guru memegang peranan sangat penting untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester. Hal ini sangat relevan dengan karakteristik evaluasi pendidikan dimana pihak yang paling ideal dalam melakukan evaluasi pendidikan adalah guru sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tindak lanjut setelah hasil penilaian tersebut diketahui. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengayaan dan pengayaan yang hanya dapat dilakukan oleh guru sebagai pihak yang paling tahu dengan karakteristik peserta didiknya.
Ulangan akhir semester di SMK Perintis Adiluhur untuk tahun pelajaran 2019/2020 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2019 sampai dengan 09 Desember 2019.