Administrasi Keuangan Sekolah

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
  3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
    Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagai berikut:
1) Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4) Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasrkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.

Tata Usaha Bendahara
Segenap rangkaian aktivitas yang menghimpun, mencatat, mengolah, menggunakan , mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang perlu dalam setiap organisasi.
Ketatausahaan keuangan sekolah diselenggarakan dengan berpedoman pada keputusan Presiden No. 24 tahun 1995 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Keuangan. Setiap transaksi keuangan yang berakibat Penerimaan maupun Pengeluaran/pembayaran Uang wajib dicatat oleh bendahara dalam buku yang sudah ditentukan.
Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Sekolah harus dipertanggung jawabkan menurut sumbernya. Penerimaan yang bersumber dari Pemerintah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penerimaan yang bersumber dari bantuan Masyarakat dipertanggungjawabkan kepada Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Pemerintah.


BENDAHARA
Adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar, mengeluarkan/menyerahkan Uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA :

Menerima, menyimpan dan memelihara serta menyerahkan Uang/barang milik Daerah.

Menyelenggarakan tata usaha, baik uang maupun barang milik Daerah secara tertib dan teratur.

Mengerjakan buku kas / buku barang dan buku-buku lainnya sesuai dengan ketentuan.

Menyusun dokumen / bukti-bukti secara tertib dan teratur

Membuat laporan baik secara priodik maupun triwulan.

Membuat perhitungan / pertanggung jawaban kepada Kepala Daerah