Oleh, Sri Kias Artiningsih, S.Pd
Pemahaman masyarakat terhadap kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia dapat menjadi dasar dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme kaum muda dan pelajar. Dalam hal ini, bahasa Indonesia diketahui mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, indentitas nasional, alat perhubungan antar warga, antar daerah dan antar budaya, serta alat pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara.
Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia di antaranya adalah untuk mempererat hubungan antar suku di Indonesia. Fungsi ini sebelumnya sudah ditegaskan di dalam butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Kata ‘menjunjung’ dalam KBBI antara lain berarti ‘memuliakan’, ‘menghargai’, dan ‘menaati’ (nasihat, perintah, dan sebaginya.). Ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda tersebut menegaskan bahwa para pemuda bertekad untuk memuliakan bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
Pernyataan itu tidak saja merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyatakan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Ini berarti pula bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dikukuhkan sehari setelah kemerdekaan RI atau seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Bab XV Pasal 36 dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa dalam penyelenggaraan administrasi negara, seperti dalam penyelenggaraan pendidikan dan sebagainya.