Merdeka Belajar Saat Kondisi Darurat Covid-19, Bagaimana Ya?

Indonesia saat ini sedang berduka karena adanya kejadian luar biasa COVID-19. Adanya wabah ini telah memakan banyak korban nyawa sehingga membuat masyarakat menjadi resah. 

Menurut laman kawalcovid19.id, tercatat bahwa hingga Kamis (16/4/2020) Indonesia memiliki 5136 kasus dimana 4221 orang dalam perawatan, 446 orang sembuh dan 469 orang meninggal dunia. Upaya kewaspadaan pemerintah terhadap COVID-19 ini dengan membuat surat edaran sebagai usaha pencegahan dimana satuan pendidikan membuat kebijakan untuk tidak bertemu dengan orang banyak.

Adapun konflik yang terjadi karena KLB COVID-19 yaitu harus ditutupnya fasilitas-fasilitas umum. Sehingga, berkaitan dengan kondisi tersebut, dunia pendidikan pun merasakan efek yang sangat besar dimana sekolah dan kampus juga harus ditutup terlebih dahulu. 

Berkaitan dengan itu pula, pada Selasa (24/3/2020) lalu Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran yang dapat diakses pada link SE Mendikbud

Dari surat edaran tersebut, terdapat 6 hal yang dijadikan kebijakan Mendikbud, salah satunya adalah proses belajar dari rumah. Proses belajar dari rumah ini dapat dilakukan melalui media whatsapp, google classroom, google meeting, zoom meeting, instagram, dan yang lainnya. 

Berbagai sistematika pengajaran pun mulai dicoba seperti memberikan video pembelajaran yang dikirim melalui media komunikasi, memberikan link materi baik berbentuk dokumen maupun berbentuk video yang dapat diakses pada youtube, bahkan ada juga yang melakukan live instagram. 

Terkhusus pada Perguruan Tinggi (PT), jauh sebelum adanya kondisi Indonesia darurat COVID-19 ini telah mewadahi sebuah website atau laman daring untuk setiap mahasiswanya. 

Contohnya yaitu spada.uns.ac.id dan ocw.uns.ac.id yang dimiliki Universitas Sebelas Maret. Hanya saja, mungkin karena sebelum adanya edaran belajar dari rumah ini dirasa lebih efisien dan efektif untuk belajar hanya dengan pertemuan tatap muka, website atau laman daring belum terlalu banyak digunakan. 

Sehingga, dengan adanya kondisi ini cenderung memaksakan para pelajar dan mahasiswa untuk belajar melalui akses internet dengan konsep dimana peserta didik dapat dengan leluasa mencari sumber belajar baik yang telah diberikan oleh guru atau dosennya maupun mengakses materi lebih dalam pada laman lain. 

Berdasarkan konsep pembelajaran daring yang dilakukan, ingatkah dengan program belajar Mendikbud yaitu “Merdeka Belajar”? Lalu, apa itu “Merdeka Belajar”? Dan apakah dengan adanya kondisi seperti ini, pendidikan di Indonesia secara tidak langsung sedang menerapkan konsep “Merdeka Belajar”?

Merdeka belajar merupakan program belajar yang  dibuat oleh Menteri Pendidikan terlantik, Nadiem Makariem. Beliau mengemukakan perubahan kebudayaan dalam sistem pembelajaran untuk menciptakan suasana baru dalam proses belajar mengajar. 

Proses merdeka belajar ini menuntut pelajar untuk belajar secara mandiri dan dibebaskan dari penilaian kemampuan melalui standar ujian akhir nasional. 

Penilaian kemampuan akademik pelajar dinilai dari peningkatan kemampuan dari proses yang dilalui, bukan hanya semata-mata nilai akhir melainkan penilaian dilakukan dengan standar kemampuan sehari-hari dalam proses pembelajaran. 

Dalam merdeka belajar yang dicanangkan oleh Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan Indonesia, saat ini pelajar dituntut berperan aktif dalam sistem pembelajaran. 

Pendidik bukan sumber utama dalam pembelajaran yang terbatas dengan pemberian materi melalui sistem tatap muka ceramah satu arah, melainkan pelajar sebagai sumber utama untuk mengembangkan kemampuan akademik dan non-akademiknya secara mandiri yang dapat diasah melalui buku pendamping maupun akses internet. 

Dalam beberapa tahun yang lalu penerapan sistem pelajar berperan aktif telah ditetapkan. Sistem yang baru ini terdapat perbedaan dimana tidak adanya tekanan dengan standar nasional bagi pelajar (edukasi.kompas.com). 

Bagi para pelajar program merdeka belajar ini dapat membuat suasana pembelajaran yang lebih menyenangkan karena terlepas dari tekanan dalam sistem penilaian. 

Pada program  akan dijalankan penilaian yang lebih nyata dimana penilaian tolak ukur pelajar dilakukan dengan menilai perkembangan pelajar selama proses belajar mengajar di sekolah. 

Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa saat ini dengan adanya kondisi darurat COVID-19, pendidikan di Indonesia secara tidak langsung sedang merasakan sistem pembelajaran mandiri dari rumah mereka masing-masing.

Kondisi sekarang dimana tengah berada dalam pandemi global menyebabkan sedikitnya 2,6 juta guru dan 28,6 juta siswa diantaranya terdapat 8,3 juta siswa Ujian Nasional merasakan dampak yang sangat besar dengan ini. 

Dampak yang cukup besar dirasakan oleh siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP dan SMA yang dibatalkan pada tahun 2020 ini dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, UN tahun ini dibatalkan dan membuat UN tidak menjadi syarat kelulusan atau selesai memasuki jenjang yang lebih tinggi. 

Dengan hal itu secara langsung berdampak pada siswa yang sudah mempersiapkan diri dengan UN tersebut. Hal lain yang mendapatkan dampak adalah guru yang sekarang dipaksa untuk tetap mengajar siswa meskipun secara metode daring atau metode yang lain.

Dengan kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya adanya hal semacam ini membuat guru menjadi kewalahan dalam membuat metode pembelajaran yang biasanya dilakukan dengan tatap muka akan tetapi dengan kondisi saat ini dipaksakan membuat suatu metode untuk membuat siswa belajar mengenai materi-materi yang ada. 

Akan tetapi tidak hanya guru saja yang merasakan dampak shock atau kaget dalam menanggapi adanya perubahan yang cukup besar dalam kehidupan khususnya dalam pendidikan, beberapa pelajar dan orang tuanya juga turut serta dibingungkan akan adanya berbagai macam situs untuk mengakses pembelajaran dengan metode akses yang berbeda-beda pula. Masalah teknis seperti akses internet lambat atau gangguan situs juga merupakan hal lumrah yang terjadi selama pembelajaran daring berlangsung.

Selanjutnya berkaitan dengan Merdeka Belajar, apakah yang dilakukan selama masa karantina pandemi COVID-19 merupakan sistem yang disebut dengan Merdeka Belajar? 

Dikutip dari salah satu artikel dalam kompasiana.com, merdeka belajar yang sejauh ini disampaikan oleh Mendikbud sejauh ini hanya meliputi kebijakan mengenai sistem-sistem ujian yang digantikan dengan sarana lain yang lebih fleksibel seperti daring. 

Untuk lebih jauh mengenai merdeka belajar dapat dikatakan merupakan rasa kemerdekaan atau kebebasan dalam mencari ilmu, mencari pengalaman, dan menambah wawasan. 

Untuk sistem merdeka belajar versi Mendikbud, pada kondisi pandemi ini telah sedikit demi sedikit terealisasikan karena penghapusan ujian akhir nasional telah dilakukan dan pembelajaran daring telah sedikitnya membuat para pelajar belajar secara mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pengajar. 

Adanya sekolah atau kuliah daring yang dilaksanakan bukan sepenuhnya merupakan merdeka belajar. Belajar secara merdeka bukan hanya berkaitan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku, melainkan lebih diarahkan pada belajar dengan tidak mengejar suatu target yang telah ditentukan, belajar dengan waktu yang tidak ditentukan, belajar yang tidak harus bersumber dari guru atau dosen sebagai pengajar namun pelajar dapat menentukan sendiri inovasi dan hal-hal yang dibutuhkannya dalam mencapai suatu tujuan. 

Contoh yang dapat diambil dalam kasus merdeka belajar yang sesungguhnya dapat diimplementasikan melalui “Kampus Merdeka” dimana segala sistem pengambilan mata kuliah maupun pembelajarannya dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas mengenai pelaksanaan sekolah atau kuliah daring dimana guru yang menyiapkan materi ataupun pelajar yang akan memahami paparan materi dilakukan lewat daring atau berbasis internet melalui rumah masing-masing pada kondisi pandemi COVID-19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia bahkan masyarakat dunia merupakan satu solusi terbaik untuk tetap menjalankan pendidikan sehingga tidak tertinggal dengan materi-materi pelajaran. 

Terlepas dari beberapa efek yang ditimbulkan seperti pengajar dan pelajar merasa kaget karena belum terbiasa akan sistem ini atau beberapa keluhan mengenai penyampaian materi atau ujian, kuis yang terkendala karena masalah teknis seperti akses internet dan berbagai macam situs pembelajaran dengan cara akses yang berbeda-beda. Namun secara kebijakan dari Mendikbud, sistem pembelajaran ini sudah mencakup Merdeka Belajar yang dicanangkannya. 

Dengan mengedepankan kemandirian dalam belajar, fleksibilitas akses belajar, dan penghapusan ujian akhir nasional sudah bisa dikatakan memenuhi gagasan Merdeka Belajar tersebut

Untuk telaah merdeka belajar secara harfiah yaitu kemerdekaan atau kebebasan dalam belajar, sekolah atau kuliah hanya merupakan salah satu sistem yang bisa diterapkan dalam pelaksanaannya. Karena belajar secara merdeka berarti menentukan tujuan atau capaian pembelajaran sendiri atau secara mandiri, belajar tanpa batas waktu, dan timbulnya kesetaraan serta kesenangan dalam belajar karena keingginan belajar yang timbul dari dalam diri.

Sebagai solusi pembelajaran untuk kondisi terkini, pembelajaran daring dirasa sangat tepat untuk dilaksanakan namun sebaiknya adanya upaya dari pemerintah ataupun satuan pendidikan yang bersangkutan untuk memberikan sosialisasi mengenai sistem yang jelas dan runtut mengenai pembelajaran daring, adanya kemudahan akses situs atau website untuk memperlancar pengerjaan tugas, dan adanya support berupa moril contohnya berupa survey kesehatan melalui aplikasi Pelaporan Mahasiswa yang dibuat oleh Prodi Informatika dari Fakultas MIPA UNS maupun materiil berupa pulsa untuk pembelian kuota internet seperti yang dilakukan oleh beberapa PT salah satunya UNS. 

Dikutip dari UNS Update, salah satu kebijakan rektor yang telah disampaikan yaitu untuk membantu mahasiswa dari semua fakultas seperti Fakultas KedokteranFakultas TeknikFakultas Ekonomi dan Bisnis, sampai Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan selama kuliah daring. Dengan ide merdeka belajar yang telah dicetuskan, seharusnya Mendikbud mampu memaksimalkan gagasan tersebut menjadi sebuah sistem yang benar-benar baru dan memperbaharui pendidikan di Indonesia. 

Bukan hanya terletak pada peraturan serta pelaksanaan yang semata-mata daring dan terkesan bebas atau mandiri, namun juga menekankan pada pencapaian nilai dari belajar dengan merdeka itu sendiri. 

Diantaranya menghadirkan rasa senang dalam belajar karena dapat menuntut ilmu tanpa tuntutan, belajar dengan bebas tak kenal waktu, tempat bukan merupakan suatu hal yang dapat menutup kesempatan menuntut ilmu, akses yang mudah, serta pengembangan teknologi yang merata sehingga timbul kesetaraan di seluruh bagian wilayah di Indonesia.

Rizka Dewi Meilina – kompasiana.com