Sudahkan anda paham dengan apa itu KKNI dan apa korelasinya dengan peran yang diharapkan ? Tentu bagi kita yang sering bersinggungan dengan dunia kerja riel sudah tidak asing lagi. Tentunya standar KNNI sudah dimulai diterapkan pada jenjang pendidikan menengah pertama sampai gelar doctoral. Tercatat ada 9 jenjang skema KKNI yang diterapkan di Indonesia. Lantas KKNI itu sendiri itu apa sih?
Menurut https://skkni.kemnaker.go.id/ : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif
PENYETARAAN JENJANG
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Dalam hal suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha tidak memiliki 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi pada bidang pekerjaan yang bersangkutan dapat disusun tidak dalam 9 jenjang, dan tidak harus dimulai dari jenjang 1 (satu) dan/atau diakhiri dengan jenjang 9 (sembilan). Setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan unit-unit kompetensi dalam suatu jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan aturan pengemasan inti dan pilihan.
Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait. Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
KKNI LEVEL II TKRO
Skema penerapan KKNI level 2 pada TKRO sesungguhnya implementasi dari capaian SKKNI yang digulirkan kementrian tenaga kerja. Karena sadar atau tidak peran lulusan SMK adalah mengisi kebutuhan sector riel pada bidang masing-masing sesuai dengan standarnya. Hal ini diharapkan kompetensi kerja dapat diukur dan disandingkan jikalau harus berhadapan dengan kaulifikasi tenaga kerja asing.
Penerapan KKNI level 2 teknik kendaraan ringan tentunya sudah di atur dan disyahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK tertanggal 6 november 2017 (sampai terakhir update atau samapi ada pembaharuan lebih lanjut).
Melalui lampirannya, BNSP menyebutkan :
Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR) merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh komite skema BNSP bersama sama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Skema Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 116/MENA/ll Tahun 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesai Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan.
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan, kompetensi yang harus dicapai dengan total 40 (empat puluh) unit kompetensi yang terdiri dari 7 (Tujuh) Unit Kompetensi Umum dan 33 (tiga puluh tiga) Unit Kompetensi inti dan Pilihan, dengan rincian unit kompetensi uyang harus di capai KKNI level II TKRO adalah sebagai berikut :
Skema Sertifikasi KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 3 (tiga) tahun. Lalu bagaimana penerapan KKNI level II di SMK ? tentunya penerapan KKNI level II ini hanya ditujukan bagi SMK yang sudah mempunyai lembaga sertifikasi ptofesi (LSP) P1 yang sudah terlicency oleh BNSP. Tertarik untuk mengikutinya ?
baca juga : LSP P1 SMK Perintis
gambar unggulan : gxxgle