Memorandum of Understanding atau MoU adalah istilah yang akan sering Anda temukan dalam dunia bisnis. Dalam praktiknya, pengertian memorandum of understanding merupakan konsep pemahaman atas suatu hal yang terjadi antara dua pihak.
Namun bukan surat pemahaman biasa, melainkan ada beberapa komponen penting yang harus tertera dalam contoh MoU. Nah, coba baca artikel Prospeku di bawah ini untuk lebih memahami seperti apa contoh, fungsi, dan pengertian memorandum of understanding dalam dunia bisnis!
Apa itu MoU (Memorandum Of Understanding)?
MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan salah satu jenis surat formal. Biasanya pengadaan MoU adalah langkah awal yang dilakukan dalam proses negosiasi suatu transaksi bisnis.
Contoh MoU kerjasama bukan sesuatu yang punya kekuatan secara hukum, melainkan hanya ada tanggung jawab moral yang harus diemban pihak satu dan dua. Dalam arti lain, ada rasa dan komitmen untuk tidak membatalkan transaksi secara sepihak dengan mudah.
Apa itu MoU menurut para Ahli
Sebagai tambahan, ada juga pengertian memorandum of understanding menurut beberapa ahli. Simak rujukannya dalam dua poin di bawah ini.
- Munir Fuady menyebutkan bahwa memorandum of understanding adalah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, ada proses kelanjutan dari terbitnya MoU tersebut. Munir Fuady juga menyampaikan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok perjanjian saja
- Erman Rajagukguk mendefinisikan bahwa MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding atau sebuah dokumen yang berisi pengertian perjanjian antara pihak yang berhubungan
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian
MoU adalah nama lain dari nota kesepahaman. Jika dilihat dari berbagai aspek, ada beberapa perbedaan MoU dan perjanjian. Pertama dari kuasa hukum yang dimiliki kedua dokumen formal tersebut. Hingga saat ini diketahui bahwa MoU adalah surat kontrak yang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga tidak ada akibat hukum dari nota ini. Sedangkan surat perjanjian secara jelas mengikat pihak yang terlibat karena tertera dalam KUH Perdata.
Selain itu, perbedaan MoU dan perjanjian lainnya juga bisa dilihat dari kerincian informasi yang tertera. Pada kebanyakan kasus, surat perjanjian punya isi yang lebih detail. Jadi dapat dikatakan bahwa MoU berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui dua pihak saja.
Fungsi MoU (Memorandum Of Understanding)
Negosiasi dengan menggunakan contoh MoU adalah hal yang tepat untuk meminimalisir terjadinya ketidakpastian sebuah transaksi. Dengan begitu, baik pihak penjual atau pembeli akan lebih merasa nyaman satu sama lain. Bukan hanya itu, ada sejumlah fungsi MoU lainnya yang bermanfaat bagi perjalanan bisnis Anda seperti:
- Menyatukan tujuan kedua pihak dalam satu hubungan bisnis
- Menjadi gambaran umum bagaimana kontrak bisnis akan berjalan ke depannya
- Mengurangi resiko yang dapat terjadi di tengah hubungan bisnis
- Sebagai bukti negosiasi awal dalam transaksi
- Mempermudah pemutusan hubungan jika terjadi ketidaksesuaian, karena hukum tidak menjadi pengikat
Isi MoU (Memorandum Of Understanding)
Nah karena memorandum of understanding adalah bentuk kesepahaman dua pihak, maka idealnya isi MoU harus disesuaikan dengan kriteria yang umum dipakai. Hal tersebut demi menyatukan satu pendapat antara penjual dan pembeli. Adapun isi MoU yang dimaksud yaitu:
Judul
Bagian isi MoU yang pertama adalah judul. Pada umumnya, pencantuman judul MoU adalah komponen yang menunjukkan siapa saja pihak terlibat dalam negosiasi kontrak bisnis. Selain itu, biasanya logo perusahaan juga akan dilampirkan pada bagian ini.
Pembukaan
Selanjutnya, pembukaan MoU adalah sisi surat yang berisi rincian keterangan waktu dan tempat terjadinya negosiasi nota kesepahaman. Selain itu, ada keterangan identitas para pihak serta uraian singkat tentang pokok pikiran terjadinya kesepakatan bersama.
Perihal Memorandum of Understanding
Perihal atau substansi MoU adalah bagian terpenting dalam dokumen ini. Pada umumnya, substansi akan mencakup tujuan dibuatnya MoU, ruang lingkup kontrak bisnis, ketentuan wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan ketentuan penting lainnya yang perlu dilampirkan.
Penutup
Penutup MoU adalah bagian yang biasanya menerangkan bahwa nota kesepahaman dibuat tanpa adanya paksaan dari dan kepada pihak manapun. Sama seperti surat penutup lainnya, beberapa pihak juga biasanya menambahkan kalimat penutup secara ringkas.
Tanda Tangan Kedua Pihak
Bagian terakhir yang tidak dapat dilupakan, MoU adalah dokumen yang harus melampirkan tanda tangan pihak-pihak dalam suatu hubungan bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini sebagai bukti bahwa nota kesepahaman dibuat atas kesepakatan bersama.